Minggu, 19 Desember 2010

Rumah Di Kontakan/Di sewakan

Di kontrakkan Minimal seTahun (TANPA PERANTARA) sebuah Rumah Di Tengah Kota BANDUNG:

Alamat : Jl. Nilem V No.25 Buah batu - Bandung
Luas Rmh : 150 M
Kondisi : Layak huni/Permanen (4 Kamar Tidur, 1 RUtama, 1 RKeluarga, 2 Kamar Mandi, Dapur),
Lokasi Strategis (Dekat Jln Utama, Dekat ke Pertokoan/Pasar, Dekat ke Terminal & Toll. Dekat Kampus / Bank / Hotel)
Fasilitas : Telpon, PDAM 24 jam, PLN 1.300KWh
Cocok Utk : Rumah Tinggal/Kantoran

Contact : Pak KEN (Hp : 0812 2353 284)
e-mail : kana_ati@yahoo.com

http://bandung.olx.co.id/rumah-strategis-dikontrakkan-disewakan-iid-151591067


Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 http://www.rumah.com/listing_details.php?ListingID=115006

Selasa, 14 Desember 2010

TINJAUAN SYARIAH TERHADAP BADAN HUKUM KOPERASI UNTUK BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)

Oleh: Hj. Norvadewi
(Dipublikasi pada : Jurnal, Vol. IV, No. 2, Desember 2007, hal 194-204)

Abstract:

The improvement of Islamic financial institutions in Indonesia has been grown rapidly. The alternative form such as Baitul Mal wat Tamwil (BMT) is needed to serve this group. The interesting point of BMT is that institution has any relationship with the Cooperative Departement of Indonesia, because the majority of BMTs are based on cooperative form. There were relevant basic concept relationships between cooperatie and BMT management but there was a fundamental different between ooperative and BMTs that is the practice of “Riba”.
Kata Kunci: Badan Hukum, Koperasi, BMT

Pendahuluan
Keinginan dilaksanakannya ekonomi Islam timbul dari kesadaran bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif dan universal yang di dalamnya memuat ajaran segenap aspek kehidupan manusia termasuk bidang ekonomi. Selain itu kegagalan system ekonomi sosialis dan kapitalis dengan terjadinya krisis moneter sejak tahun 1997 berdampak pada perekonomian hampir semua negara di dunia. Krisis yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi menjadikan setiap negara mencari solusi dalam mengatasi krisis akan mampu bertahan. Di Indonesia sendiri, dampak krisis global menimpa hampir semua sektor kehidupan, terutama bidang ekonomi, hal ini dapat dilihat dari ketidak stabilan nilai tukar rupiah, gelombang PHK yang semakin kencang bahkan banyaknya usaha-usaha ekonomi mikro yang mengalami kebangkrutan. Dalam kondisi seperti ini, sistem ekonomi Islam dijadikan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi krisis.
Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak tahun 1992 semakin marak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan Islam baik bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan Islam non bank adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang berorientasi pada masyarakat Islam lapisan bawah.
Kelahiran BMT merupakan solusi bagi kelompok ekonomi masyarakat bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan usaha kecil. BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi.
BMT yang berkembang didirikan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap; pertama dapat dimulai sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), dan jika telah mencapai nilai aset tertentu kemudian menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi. Jika mencapai keadaan di mana para anggota dan pengurus siap dengan baik untuk mengelola koperasi, maka BMT dapat dikembangkan menjadi badan hukum koperasi.
Kebijakan ini dilakukan karena legalitas usaha yang diakui di Indonesia hanya tiga : Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi. Dengan demikian, pilihan legalitas paling logis bagi BMT adalah koperasi. Maka badan hukum dan model BMT adalah koperasi bukan lembaga keuangan, yayasan bukan pula KSM atau yang lainnya. Dengan demikian pedoman kerja, penilaian kesehatan, AD/ART BMT merujuk pada ketentuan Departemen Koperasi, bukan yang lainnya. ............. . . . . . . . . . . . . (baca selengkapnya)

Artikel Lengkap dikompilasi oleh/ HUBUNGI :
Jln. Sariasih No. 54 BANDUNG 40151
HP. 08122353284 - 087822984716  Telp/Fax. 022-4267749
PIN BBm : 27CBC148      
-------------------------------------------------------------
Disamping itu, .........MUNGKIN Anda/ teman Anda BUTUH ini?
Kami memiliki beberapa Artikel/Jurnal tentang :

·         Jurnal “ICT” … click di http://ken-ict.blogspot.com/
·         Jurnal “Corporate Image” … click di http://ken-image1.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Value” … click di http://www.ken-value.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Loyalty” … click di http://ken-loyalty.blogspot.com/
·         Jurnal “Brand & Merek” … click di http://ken-merek.blogspot.com/
·         Jurnal “Service Quality” … click di http://ken-servqual1.blogspot.com/
·         Jurnal “MARKETING & BUSINESS” … click di http://ken-promark.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Satisfaction” … click di http://ken-kepuasan.blogspot.com/
·         Jurnal “Personal Selling” … click di http://ken-selling.blogspot.com/
·         Jurnal “Corporate Culture” … click di http://ken-culture.blogspot.com/
·  Jurnal “Customer Relationship Management (CRM)” … click di http://ken-crm.blogspot.com/
·         Jurnal “DELPHI METHOD” … click di http://ken-delphi.blogspot.com/
· Jurnal “Kewirausahaan (Entrepreneurship)” … click di http://ken-entrepreneurship.blogspot.com/
·         Business Plan dan Marketing Plan… click di http://ken-businessplan.blogspot.com/
·         Artikel “Competitive Strategy” … click di http://ken-persaingan.blogspot.com/
· Jurnal “Customer Behavior (Perilaku Konsumen)”… click di http://ken-behavior.blogspot.com/
· Jurnal “LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)”… click di http://lkmsnetkas.blogspot.com/
·         Artikel “Dunia PERIKLANAN” … click di http://ken-iklan.blogspot.com/
·         Artikel “QFD (Quality Function Deployment)” … click di http://ken-qfd.blogspot.com/
·   Artikel “STP (Segmenting, Targeting, & Positioning)”  … click di http://ken-stp.blogspot.com/
·         Jurnal “e-COMMERCE”....click di http://ken-international.blogspot.com/
·         Jurnal “BALANCED SCORECARD”....click di http://ken-keuangan.blogspot.com/
·         Jurnal “MANAJEMEN SDM” .....click di http://ken-msdm.blogspot.com/
·         Jurnal “CUSTOMER TRUST”.....click di  http://www.ken-trust.blogspot.com/
·         Jurnal “Good Corporate Governance (GCG)” … click di http://ken-gcg.blogspot.com/
·         Jurnal “CSR”  … click di http://ken-csr1.blogspot.com/
·         Jurnal “MEREK (Brand)”  … click di http://ken-merek.blogspot.com/
·         Jurnal “PERIKLANAN (Advertising)”  … click di http://ken-iklan.blogspot.com atau di http://ken-iklan1.blogspot.com/ atau di http://ken-iklan2.blogspot.com/ atau di http://ken-iklani.blogspot.com/
·         Jurnal “Manajemen Retail”  … click di http://ken-retail.blogspot.com/
·         Jurnal “Komunikasi Pemasaran Terpadu (IMC)”  … click di http://ken-imc.blogspot.com/
·         Jurnal “Internal Marketing” … click di http://ken-im.blogspot.com/
·         Jurnal “EXPERIENTIAL MARKETING”  … click di http://ken-experiental.blogspot.com/
·         “Peluang BISNIS ONLINE” secara Sederhana……MINAT?... coba lihat (click) dulu di http://formulabisnis.com/?id=ken_kanaidi
. . . . . . . . . . . . . (baca selengkapnya)

IMPLEMENTASI HUKUM JAMINAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARI’AH

(STUDI KASUS BMT DI KOTA SEMARANG)
oleh : Ahmad Syifaul Anam

Abstrak
BMT (Baitul Mal wat Tamwil) walaupun tidak diakui sebagai lembaga keuangan non-bank, namun pada prinsipnya lembaga BMT-BMT ini telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana; dari, untuk dan oleh masyarakat. Problematika BMT tidak hanya sebatas legalitas hukum yang memayunginya saja, tetapi juga terkait dengan hukum jaminan.
Peneliti mengangkat permasalahan, Pertama, Bagaimanakah konsepsi hukum jaminan yang dipakai oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (BMT), Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan hukum jaminan yang diterapkan oleh BMT di Kota Semarang dan yang Ketiga, Bagaimanakah dampak penerapan hukum jaminan oleh BMT di Kota Semarang.
Metode pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni mengungkapkan kaidah-kaidah normatif yang terdapat dalam hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan yang terkait tentang hukum jaminan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni yaitu memaparkan, menggambarkan dan menganalisis hukum jaminan menurut peraturan perundangan yang berlaku dan menurut hukum Islam.
BMT – BMT di Kota Semarang dalam memberikan Pembiayaan / kredit pada dasarnya telah menerapkan prinsip – prinsip yang ditetapkan oleh hukum jaminan yang berlaku dan hukum jaminan menurut Hukum Islam.
Dalam prakteknya, BMT – BMT di kota Semarang, tidak menerapkan hukum jaminan seperti yang diharapkan peraturan –peraturan sebagaimana yang dimaksud (law in book). Di sana ditemukan penyimpangan – penyimpangan: beragamnya barang jaminan yang dipakai, pengikatan barang jaminan yang hanya di bawah tangan, eksekusinya barang jaminan sering juga hanya dilakukan hanya bawah tangan yang hal ini rawan terhadap penyimpangan. Pelaksanaan hukum jaminan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial. Penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan secara musyawarah tidak sampai pada upaya litigasi ke pengadilan. Jika upaya non litigasi tidak berhasil dan upaya litigasi tidak mempunyai dasar kekuatan hukum maka yang terjadi adalah penyitaan dengan pemaksaaan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi barang jaminan.
Kata Kunci: Implementasi Hukum Jaminan, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, dan BMT

Tujuan Penelitian
Sejalan dengan rumusan masalah yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini bertujuan :
1. Untuk memahami konsep hukum jaminan menurut syariat Islam dan peraturan perundangan lainnya yang menjadi landasan operasional dari Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
2. Untuk memahami implementasi hukum jaminan yang diterapkan oleh BMT di Kota Semarang
3. Untuk memahami akibat hukum penerapan hukum jaminan oleh BMT di Kota Semarang.

Kerangka Pemikiran
Menurut operasionalisasi BMT khususnya dalam memberikan pembiayaan terdapat beberapa skema akad yang digunakan, antara lain: musyarakah, murabahah, mudharabah, ba’i bi tsaman ajil, qardul hasan, dll. Akan tetapi yang paling dominan adalah murabahah, dan Bai Bitsaman Ajil. Hal tersebut karena dengan akad tersebut BMT lebih terjamin keuntungan yang diperoleh dari pada menggunakan skema pembiayaan dengan menggunakan akad lainnya.

KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. BMT – BMT di Kota Semarang dalam memberikan Pembiayaan / kredit telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) dan telah menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana yang diatur oleh hukum jaminan yang berlaku yaitu:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya yang mengatur tentang perjanjian dan kredit. (1131 dan pasal 1132).
b. Undang-Undang Hak Tanggungan (Undang-Undang No. 4 Tahun 1996)
c. Undang – Undang Fidusia (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999)
d. Dan peraturan lainya yang terkait dengan pembiayaan / kredit dan jaminan

Sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syari’ah, disamping menerapkan hukum jaminan sebagaimana tersebut di atas, BMT juga menerapkan hukum jaminan menurut Hukum Islam, antara lain:
a. Gadai (Rahn)
b. Jaminan (Kafalah)
c. Mudharabah dan Musyarakah

2. Dalam Prakteknya, BMT – BMT di kota Semarang, tidak menerapkan hukum jaminan seperti yang diharapkan peraturan –peraturan sebagaimana yang dimaksud (law in book). Di sana ditemukan penyimpangan – penyimpangan (deviasi) misalnya:
a. Beragamnya barang jaminan yang dipakai, sehingga tidak semua barang jaminan tersebut dapat memenuhi aturan perundangan.
b. Pengikatan barang jaminan yang hanya di bawah tangan. Dikarenakan beragamnya barang jaminan yang dipakai, maka tidak semua barang jaminan dapat diikat sesuai dengan peraturan, misalnya Fidusia untuk benda bergerak, atau Hak Tanggungan untuk benda tak bergerak.
c. Eksekusinya barang jaminan sering hanya dilakukan hanya bawah tangan yang hal ini rawan terhadap penyimpangan.

3. Akibat hukum pelaksanaan hukum jaminan yang demikian itu mengakibatkan dampak sebagai berikut:
a. Barang jaminan yang diikat hanya dengan bawah tangan sekalipun perjanjiannya (akadnya) tidak batal akan tetapi pengikatan barang jaminan tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.
b. Penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan secara musyawarah tidak sampai pada upaya litigasi ke pengadilan. Jika upaya non litigasi tidak berhasil dan upaya litigasi tidak mempunyai kekuatan hukum maka yang terjadi adalah penyitaan dengan pemaksaaan untuk selanjutnya
dilakukan eksekusi barang jaminan.

SARAN – SARAN
1. Hendaknya para pelaku BMT betul-betul menerapkan hukum jaminan sebagaimana yang dimaksudkan peraturan perundangan dan juga tidak bertentangan dengan aturan hukum Islam. Hal itu dimaksudkan agar persoalan BMT tidak semakin ruwet yang pada akhirnya berujung pada kematian BMT itu sendiri
2. Keberadaan BMT memang bisa menjadi solusi masalah keuangan khususnya bagi masyarakat kecil menengah ke bawah, dengan ditandai tumbuh pesatnya BMT di berbagai tempat. Oleh karena itu sudah semestinya diterbitkan peraturan yang mengatur keberadaan BMT dan operasionalisasinya. Karena hingga saat ini eksistensi BMT di mata hukum masih dalam persimpangan.. . . . . . . . . . . . . (baca selengkapnya)

Artikel Lengkap dikompilasi oleh/ HUBUNGI :
Jln. Sariasih No. 54 BANDUNG 40151
HP. 08122353284 - 087822984716  Telp/Fax. 022-4267749
PIN BBm : 27CBC148      
-------------------------------------------------------------
Disamping itu, .........MUNGKIN Anda/ teman Anda BUTUH ini?
Kami memiliki beberapa Artikel/Jurnal tentang :


·         Jurnal “ICT” … click di http://ken-ict.blogspot.com/
·         Jurnal “Corporate Image” … click di http://ken-image1.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Value” … click di http://www.ken-value.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Loyalty” … click di http://ken-loyalty.blogspot.com/
·         Jurnal “Brand & Merek” … click di http://ken-merek.blogspot.com/
·         Jurnal “Service Quality” … click di http://ken-servqual1.blogspot.com/
·         Jurnal “MARKETING & BUSINESS” … click di http://ken-promark.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Satisfaction” … click di http://ken-kepuasan.blogspot.com/
·         Jurnal “Personal Selling” … click di http://ken-selling.blogspot.com/
·         Jurnal “Corporate Culture” … click di http://ken-culture.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Relationship Management (CRM)” … click di http://ken-crm.blogspot.com/
·         Jurnal “DELPHI METHOD” … click di http://ken-delphi.blogspot.com/
·  Jurnal “Kewirausahaan (Entrepreneurship)” … click di http://ken-entrepreneurship.blogspot.com/
·         Business Plan dan Marketing Plan… click di http://ken-businessplan.blogspot.com/
·         Artikel “Competitive Strategy” … click di http://ken-persaingan.blogspot.com/
·         Jurnal “Customer Behavior (Perilaku Konsumen)”… click di http://ken-behavior.blogspot.com/
·  Jurnal “LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)”… click di http://lkmsnetkas.blogspot.com/
·         Artikel “Dunia PERIKLANAN” … click di http://ken-iklan.blogspot.com/
·         Artikel “QFD (Quality Function Deployment)” … click di http://ken-qfd.blogspot.com/
·   Artikel “STP (Segmenting, Targeting, & Positioning)”  … click di http://ken-stp.blogspot.com/
·         Jurnal “e-COMMERCE”....click di http://ken-international.blogspot.com/
·         Jurnal “BALANCED SCORECARD”....click di http://ken-keuangan.blogspot.com/
·         Jurnal “MANAJEMEN SDM” .....click di http://ken-msdm.blogspot.com/
·         Jurnal “CUSTOMER TRUST”.....click di  http://www.ken-trust.blogspot.com/
·         Jurnal “Good Corporate Governance (GCG)” … click di http://ken-gcg.blogspot.com/
·         Jurnal “CSR”  … click di http://ken-csr1.blogspot.com/
·         Jurnal “MEREK (Brand)”  … click di http://ken-merek.blogspot.com/
·         Jurnal “PERIKLANAN (Advertising)”  … click di http://ken-iklan.blogspot.com atau di http://ken-iklan1.blogspot.com/ atau di http://ken-iklan2.blogspot.com/ atau di http://ken-iklani.blogspot.com/
·         Jurnal “Manajemen Retail”  … click di http://ken-retail.blogspot.com/
·         Jurnal “Komunikasi Pemasaran Terpadu (IMC)”  … click di http://ken-imc.blogspot.com/
·         Jurnal “Internal Marketing” … click di http://ken-im.blogspot.com/
·         Jurnal “EXPERIENTIAL MARKETING”  … click di http://ken-experiental.blogspot.com/
·         “Peluang BISNIS ONLINE” secara Sederhana……MINAT?... coba lihat (click) dulu di http://formulabisnis.com/?id=ken_kanaidi
. . . . . . . . . . . . . (baca selengkapnya)