Oleh: Hj. Norvadewi
(Dipublikasi pada : Jurnal, Vol. IV, No. 2, Desember 2007, hal 194-204)
Abstract:
The improvement of Islamic financial institutions in Indonesia has been grown rapidly. The alternative form such as Baitul Mal wat Tamwil (BMT) is needed to serve this group. The interesting point of BMT is that institution has any relationship with the Cooperative Departement of Indonesia, because the majority of BMTs are based on cooperative form. There were relevant basic concept relationships between cooperatie and BMT management but there was a fundamental different between ooperative and BMTs that is the practice of “Riba”.
Kata Kunci: Badan Hukum, Koperasi, BMT
Pendahuluan
Keinginan dilaksanakannya ekonomi Islam timbul dari kesadaran bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif dan universal yang di dalamnya memuat ajaran segenap aspek kehidupan manusia termasuk bidang ekonomi. Selain itu kegagalan system ekonomi sosialis dan kapitalis dengan terjadinya krisis moneter sejak tahun 1997 berdampak pada perekonomian hampir semua negara di dunia. Krisis yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi menjadikan setiap negara mencari solusi dalam mengatasi krisis akan mampu bertahan. Di Indonesia sendiri, dampak krisis global menimpa hampir semua sektor kehidupan, terutama bidang ekonomi, hal ini dapat dilihat dari ketidak stabilan nilai tukar rupiah, gelombang PHK yang semakin kencang bahkan banyaknya usaha-usaha ekonomi mikro yang mengalami kebangkrutan. Dalam kondisi seperti ini, sistem ekonomi Islam dijadikan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi krisis.
Di Indonesia, pelaksanaan sistem ekonomi Islam yang sudah dimulai sejak tahun 1992 semakin marak dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan Islam baik bank maupun non bank. Salah satu lembaga keuangan Islam non bank adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang berorientasi pada masyarakat Islam lapisan bawah.
Kelahiran BMT merupakan solusi bagi kelompok ekonomi masyarakat bawah yang membutuhkan dana bagi pengembangan usaha kecil. BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi.
BMT yang berkembang didirikan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap; pertama dapat dimulai sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), dan jika telah mencapai nilai aset tertentu kemudian menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi. Jika mencapai keadaan di mana para anggota dan pengurus siap dengan baik untuk mengelola koperasi, maka BMT dapat dikembangkan menjadi badan hukum koperasi.
Kebijakan ini dilakukan karena legalitas usaha yang diakui di Indonesia hanya tiga : Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi. Dengan demikian, pilihan legalitas paling logis bagi BMT adalah koperasi. Maka badan hukum dan model BMT adalah koperasi bukan lembaga keuangan, yayasan bukan pula KSM atau yang lainnya. Dengan demikian pedoman kerja, penilaian kesehatan, AD/ART BMT merujuk pada ketentuan Departemen Koperasi, bukan yang lainnya. ............. . . . . . . . . . . . .
(baca selengkapnya)
Artikel
Lengkap dikompilasi oleh/ HUBUNGI :
Kanaidi, SE., M.Si (Penulis “Buku Dasar-Dasar PERIKLANAN”, Service
Quality and Motivation
Trainer, Dosen Marketing Management, Praktisi
Bisnis)
Jln.
Sariasih No. 54 BANDUNG 40151
HP. 08122353284
- 087822984716 Telp/Fax. 022-4267749
PIN BBm :
27CBC148
Facebook : Kanaidi Ken & Kanaidi Ken Part II
-------------------------------------------------------------
Disamping itu, .........MUNGKIN Anda/ teman Anda BUTUH ini?
Kami memiliki beberapa Artikel/Jurnal tentang :
·
Jurnal “PERIKLANAN
(Advertising)” … click di http://ken-iklan.blogspot.com atau di http://ken-iklan1.blogspot.com/ atau di http://ken-iklan2.blogspot.com/ atau di http://ken-iklani.blogspot.com/
·
“Peluang BISNIS ONLINE” secara
Sederhana……MINAT?... coba lihat (click) dulu di http://formulabisnis.com/?id=ken_kanaidi
. . . . . . . . . . . . . (baca selengkapnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar